1.
SUBYEK HUKUM
- Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,
yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
- Manusia
- Badan Hukum
Badan hukum
(rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara.
- Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
2. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
2.
OBYEK HUKUM
- Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum
ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
- Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
2. Jaminan Khusus
KASUS 1 :
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi
masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak
YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak
cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak
manajemen Inul Vista.
Adapun
pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah
berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas
dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya,
tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh
Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait
masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (liputan6).
KOMENTAR :
Sepertinya untuk kasus diatas harus ada mediasi untuk kedua belah pihak dan
kedua belah pihak yang berseteru sebaiknya dipertemukan untuk membicarakan inti
dari permasalahan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/subyek-obyek-hukum
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://miqbal92-miqbal.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar