Senin, 13 Mei 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.


Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

KASUS 1 :
Perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC, harus menerima kenyataan dua mereknya di Indonesia dinyatakan dihapus oleh Pengadilan Niaga karena tak dipakai selama 3 tahun berturut-turut.
 
Majelis hakim menyatakan menghapus dua merek yakni The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43. Kedua merek yang terdaftar di Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal HKI tersebut dimiliki perusahaan yang melantai di pasar saham NASDAQ. Gugatan penghapusan merek No.45/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh De Silva U Chandra Sri Lai (penggugat) selaku pemilik sertifikat merek Cheese Cake di Indonesia. Merek Cheese Cake milik penggugat yang terdaftar sejak 1 Maret 2004 dengan No.IDM000050336 untuk melindungi kelas barang 35, yaitu toko yang menyediakan roti, kue, dan minuman. Penghapusan merek, kata majelis hakim, dapat dapat dilakukan terhadap merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Gugatan penghapusan merek diajukan  De Silva yang bermaksud mendaftarkan merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795.

Pendaftaran itu sejalan maksud De Silva mengembangkan usaha cheese cake di Indonesia. Semula dia hanya memegang merek Cheese Cake milik hasil pengalihan dari  PT Deserta Faktori Gelato pada 17 Oktober 2011. Sayangnya, dalam daftar umum merek ternyata sudah ada The Cheesecake Factory pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory pada kelas 43 atas nama Cheesecake Factory Assets.
Akan tetapi, setelah penggugat telusuri ternyata perusahaan AS itu sama sekali tidak menggunakan merek-merek terdaftar miliknya tersebut dalam produksi dan pemasaran di Indonesia. Karena merasa ekspansi bisnisnya terhalang, penggugat mengajukan gugatan pengapusan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2012 lalu.

Pembelaan Cheesecake Factory Assets bahwa justru penggugatlah yang melakukan pelanggaran atas Pasal 61 ayat (2) huruf c UU No. 15/2001 ditolak majelis hakim. Tergugat menuduh De Silva menggunakan merek yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, yakni dengan menambahkan kata “Factory” dalam penggunaannya. Tak lupa, Cheesecake Factory Assets mengajukan gugatan balik dengan minta majelis hakim menghapus merek milik De Silva. Sayangnya, hakim juga menolak gugatan balik.

KOMENTAR :
Yang dilakukan oleh pengugat adalah benar jika dia ingin mengembangkan usahanya  di Indonesia dengan mengecek merek yang akan digunakan sebelum dipakai  nantinya, dengan mendaftarkan perusahaannya, setidaknya jika di waktu yang akan datang dia tersandung kasus pendomplengan nama, dia memiliki bukti yang sah secara hukum.

KASUS 2:
Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.

“Kata KS adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk.

Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.

Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006.  
Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau. 

KOMENTAR :
Dari contoh kasus 2 dapat dilihat jika tidak sekedar nama perusahaan saja yang harus didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan agar tidak ada perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama menggunakan logo yang sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh kasus diatas

Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
http://www.bisnis.com/m/penghapusan-merek-cheesecake-factory-kalah-2-mereknya-dihapus
http://www.bisnis.com/m/sengketa-merek-krakatau-steel-gugat-perwira-adhitama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar