Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukumDiharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Perlindungan konsumen bertujuan:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
KASUS 1:
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
Telkomsel sendiri mengaku
sudah menegur keras beberapa CP nakal dan menghentikan kerjasama kepada 2 CP
nakal yang tidak bisa lagi diingatkan. Sementara Indosat mengklaim bahwa mereka
sudah mengganti pulsa pelanggan yang ikut tersedot. Pengembalian pulsa mereka
dilakukan melalui galeri Indosat ataupun Call Centre Service (CS) mereka.
Untuk pengembalian pulsa
pelanggan, Telkomsel mengaku mereka telah mengembalikan Rp300 juta ke pelanggan
tiap bulannya, dan pengembalian bisa melalui call-center mereka.
KOMENTAR :
Menurut saya dengan adanya kasus seperti ini banyak pihak yang
dirugikan tidak hanya operator saja. Harusnya sanksi untuk content provider
yang nakal pun dipertegas agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini.
Sumber :
http://handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN+KONSUMEN.(MAHASISWA).doc.
http://www.i-tech.co.id/kasus-sedot-pulsa-makin-merajalela-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar