Minggu, 12 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN



1.  PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

2.  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.  AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  • Azas kebebasan kontrak
  • Azas konsensualisme
KASUS 1 :
PT Priamanaya menggugat PD Pasar Jaya atas cedera janji (wanprestasi) pada 12 Juli lalu. Priamanaya meminta hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Dua audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat adanya kerugian negara yang muncul dari perjanjian yang tidak berimbang itu. Audit investigatif BPKP yang terbit pada 26 Maret lalu bahkan menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sebesar Rp 179,56 miliar.
Pemerintah juga merugi lantaran kesempatan Pasar Jaya untuk mengelola Blok A terus-menerus tertunda. Audit itu menyebutkan, salah satu kelemahan perjanjian adalah tidak adanya pengaturan yang tegas tentang batas waktu pengelolaan.
Audit ini juga merekomendasikan adanya renegosiasi kontrak atau pemutusan kontrak. Perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang seharusnya berakhir pada 2008. Namun, diperpanjang hingga 16 Desember 2009 karena adendum VI. Pada 1 April 2011, PD Pasar Jaya menyampaikan surat untuk tidak melanjutkan kontrak pengelolaan karena adanya audit BPKP.

KASUS 2 :
Pekerja PT Naga Sakti Paramashoes (NASA) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI) menuntut PT Nike Indonesia untuk membayar pesangon atas dihentikannya kontrak pemesanan sepatu yang berakhir Maret 2008. PT Nike Indonesia harus ikut bertanggung jawab menyelamatkan 14 ribu tenaga kerja PT NASA dan PT HASI yang terancam pemutusan hubungan kerja(PHK).
 
KOMENTAR :
Pada kasus 2 seharusnya pemutusan kontrak pekerja diberitahukan jauh-jauh hari agar para pekerja yang akan di PHK dapat mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perikatan/
http://www.tribunnews.com/2013/05/06/hakim-kesulitan-putus-kasus-pd-pasar-jaya
http://www.tempo.co/read/news/2007/07/17/056103830/Nike-Dituntut-Bayar-Pesangon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar