Senin, 13 Mei 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



KASUS 1:

Liputan6.com, Jakarta: Dualisme penyelesaian secara hukum (litigasi) dalam sengketa ekonomi syariah yang bisa ditangani Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum dikhawatirkan membuat kegamangan bagi kepastian hukum ekonomi syariah di masa mendatang. Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Dr. H. A. Riawan Amin, M.Sc. usai seminar "Penyelesaian Hukum Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia", yang diselenggarakan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Jakarta, Sabtu (18/6).

Riawan Amin berpendapat seharusnya penyelesaian masalah melalui Badan Arbritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa dimaksimalkan. Menurutnya, Badan itu bisa menjadi alternatif untuk menghindari persengketaan melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, Ia mengingatkan, jika masalah itu memasuki wilayah persengketaan maka Pengadilan Agamalah yang berhak menanganinya sesuai dengan UU tentang Peradilan Agama No. 50/2009 yang menyempurnakan UU No. 3/2006.

Selain itu, Riawan menambahkan, Mahkamah Agung juga telah banyak menginvestasikan pengembangan sumber daya dengan mengadakan pelatihan serta mengirimkan sejumlah hakim agama keluar negeri guna mempelajari berbagai kasus yang menyangkut ekonomi syariah. Karenanya, mantan Direktur Bank Muammalat itu mengimbau agar Bank-bank Syariah ikut mendukungnya, termasuk membawa masalah yang berkenaan dengan ekonomi syariah ke peradilan agama bukan peradilan umum.

Mengenai adanya kesangsian publik atas kemampuan mengatasinya, Riawan meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada peradilan agama untuk berkembang dengan berlatih menghadapi berbagai kasus. Ia mengingatkan pernyataannya bukanlah keberpihakan namun juga harus dilihat dari kelayakannya. Jika sengketa ekonomi syariah dibawa ke pengadilan umum, mungkin saja hakimnya lebih paham tentang masalah niaga tetapi apakah mereka paham tentang syariah? Begitu juga sebaliknya. "Proporsional saja, mana yang lebih diprioritaskan bisnisnya atau syariahnya?" ujar Riawan.

Hakim Utama Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Drs. H. Khalilrrahman, MH. MBA, berpendapat diperlukan kejelasan pembagian pangaturan dalam sistem peradilan, terutama jika menyangkut masalah hukum ekonomi syariah seharusnya diselesaikan di pengadilan, hakim dan cara sesuai syariah. Menurutnya, beberapa masalah hukum yang ditangani pengadilan agama saat ini tidak hanya masalah perkawinan dan warisan saja, melainkan juga masalah ekonomi. Bahkan, banyak beberapa masalah yang diputuskan cukup memuaskan masyarakat.

Staf ahli Komisi III yang membidangi masalah hukum, Deni Hariyatna, MH. berpendapat keluarnya UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008 merupakan masa transisi bagi Peradilan Agama untuk mempersiapkan menyiapkan baik sumber daya maupun sistemnya lebih baik lagi ke depan. Dalam UU itu pada pasal 55 ayat 22 menyebutkan penyelesaian sengketa memang bisa dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, melalui Basyarnas dan a/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Menurutnya, perlu ada peran aktif masyarakat jika ingin mengajukan keberatan atas keluarnya dua UU tersebut jika dianggap tumpang tindih.

Sementara Ketua HISSI Prof. Amin Summa berharap seluruh pihak bisa mencari solusi terbaik dalam menuntaskan dualisme dalam penyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah. Kendati demikian, pihaknya belum berpikir untuk melakukan judicial review karena seminar yang diselenggarakan saat ini baru sebatas mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai kalangan dalam forum.(YUS)

KOMENTAR :

Menurut saya kepastian hukum ekonomi syariah harus cepat diputuskan karena mulai banyaknya bank yang mengusung tema syariah dan peminat bank syariah mulai meningkat. Dan untuk menghindari jika terjadi kasus, dan penyelesaian secara hukum belum di tetapkan hal ini akan membuat kasus lambat diselesaikan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar