Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Kebudayaan
- Prinsip Sosial
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
KASUS 1:
Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang
hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan
merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk
Indonesia.
KASUS 2:
Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain.
Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam
keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran.
KASUS 3:
Zynga
memang sudah terlanjur identik dengan game yang berakhiran “Ville”. Dan tak
mengherankan jika mereka menuntut game developer yang berani menggunakan “trade
mark” mereka ke dalam gamenya. Baru-baru
ini Zynga telah mengajukan gugatan hukum pada developer game Eropa, Kobojo atas
gamenya yang dijuluki “PyramidVille”. Game ini telah dirilis tahun lalu pada
mobile device melalui kerjasama dengan BulkyPix. Zynga menuntut Kobojo di Amerika
Serikat dan mengklaim bahwa developer game sengaja melanggar hak merek dagang
mereka dan memanfaatkan reputasi Zynga di dunia game sosial. Zynga berupaya
menghentikan Kobojo untuk menggunakan nama PyramidVille dan juga meminta ganti
rugi atas penggunaan nama tersebut.
KASUS 4:
kasus merek AQUA dan
AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003)
menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan
mendompleng ketenaran nama Aqua.
KASUS 5:
Kedua,
terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek
CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini,
MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto.
KASUS 6:
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut
ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu
beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik
tersebbut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang di
lakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS
(The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian
Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
KASUS 7:
Seseorang tanpa izin membuat situs di
Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum
dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet
yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
KOMENTAR :
Untuk kasus
1,2,5, dan 7 Sangat disayangkan dengan maraknya pembajakan yang merajalela saat
ini. Sedangkan untuk kasus 2,3,dan 4 dapat diketahui akan pentingnya hak cipta
dalam dunia usaha apalagi saat ini banyak jenis produk baru yang bermunculan
bersaing untuk nerebut perhatian masyarakat.
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
http://www.kemenperin.go.id/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
http://desihariantihsiao.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html
http://danangsucahyo.blogspot.com/2013/01/perlindungan-undang-undang-hak-cipta.html
http://ariandanugrohosblog.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki-dengan.html
http://games.gopego.com/2012/05/zynga-tuntut-kobojo-karena-game-pyramidville
Tidak ada komentar:
Posting Komentar