1. Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum
mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus
mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum
perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang
merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
KASUS 1 :
Pelanggaran hak
cipta :
Industri musik Indonesia tak jarang diwarnai dengan
berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hak cipta. Bukan hanya masalah
pembajakan, tapi soal klaim lagu pun kerap terjadi.
Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta. Contoh Inul Vista VS KCI
Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta. Contoh Inul Vista VS KCI
KASUS 2 :
Pelanggaran hak
paten Samsung vs apple
Duo raksasa produsen peranti informasi dan
komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan,
sudah setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama pernah kalah, juga
menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda,
sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di
Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena
masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain.
KASUS 3 :
Pelanggaran
merek dagang :
Merek
merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek
sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan
kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak
heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.
Semenjak diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di penjara.
Semenjak diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di penjara.
Contoh :
1. Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta,
Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik
apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang.
2. Produk
kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh
perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno
GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra
Djuwito.
KOMENTAR :
Sebenarnya dalam
hukum dagang banyak kasus tentang pelanggaran hak cipta, hak paten dan merek
dagang. Seharusnya perusahaan mematenkan hasil ciptaanya agar tidak terjadi
peniruan. Dan untuk pengusaha yang meniru harus diberikan sanksi agar jera.
Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
http://www.femina.co.id/isu.wanita/karier/pelajaran.dari.apple.vs.samsung/005/001/223
http://news.detik.com/read/2012/07/16/132745/1966282/10/1/#bigpic
http://hot.detik.com/music/read/2013/03/27/110116/2204907/228/1/5-kasus-hak-cipta-lagu-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar