Minggu, 12 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)



1. Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

KASUS 1 :
Pelanggaran hak cipta :
Industri musik Indonesia tak jarang diwarnai dengan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hak cipta. Bukan hanya masalah pembajakan, tapi soal klaim lagu pun kerap terjadi.
Menjamurnya tempat-tempat karaoke memunculkan persoalan baru dalam urusan hak cipta.
Contoh Inul Vista VS KCI

KASUS 2 :
Pelanggaran hak paten Samsung vs apple
Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat.  Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain.

KASUS 3 :
Pelanggaran merek dagang :
Merek merupakan sebuah penanda produksi suatu pabrikan. Begitu pentingnya merek sehingga dengan menyebut mereknya saja, orang sudah langsung bisa mengaitkan kepada jenis bendanya, apakah itu makanan ringan, mobil hingga kacamata. Tak heran, merek dagang ini dipersengketakan bila ada pihak yang menirunya.

Semenjak diberlakukannya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten, merek menjadi dominan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Alhasil, merek dagang kadang menjadi perebutan yang sengit, baik secara perdata hingga berujung di penjara.

Contoh :
1. Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang.
2. Produk kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.

KOMENTAR :
Sebenarnya dalam hukum dagang banyak kasus tentang pelanggaran hak cipta, hak paten dan merek dagang. Seharusnya perusahaan mematenkan hasil ciptaanya agar tidak terjadi peniruan. Dan untuk pengusaha yang meniru harus diberikan sanksi agar jera.

Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
http://www.femina.co.id/isu.wanita/karier/pelajaran.dari.apple.vs.samsung/005/001/223
http://news.detik.com/read/2012/07/16/132745/1966282/10/1/#bigpic
http://hot.detik.com/music/read/2013/03/27/110116/2204907/228/1/5-kasus-hak-cipta-lagu-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar