PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah perintah dan larangan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku
dalam masyarakat dan harus diaati oleh masyarakat itu sendiri.
TUJUAN
HUKUM
Untuk menjaga
ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber hukum
adalah segala aturan yang memiliki sifat memaksa dan memiliki sanksi tegas jika
dilanggar.
Sumber hukum
dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum
material dapat dilihat dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi,osiologi,
dan sebagainya.
Sumber hukum
formal :
a. Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Yurisprudensi (keputusan hakim)
Keputusan Hakim adalah
keputusan yang terjadi karena adanya keputusan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil
keputusan.
c. Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang mengikat
antara kedua belah pihak yang terkait dalam suatu hal.
d. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
e. Dokrin (pendapat ahli hukum)
Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya
hukum dibagi menjadi dua:
a. Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam peraturan-peraturan dan
memiliki sanksi jika dilanggar.
b. Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, walaupun
tidak tertulis tetapi tetap ditaati oleh masyarakat.
Unsur-unsur
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi
Untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan,
dan kesatuan.
KAIDAH/NORMA
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-macam
norma :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah segala aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distrbusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum ekonomi
adalah seluruh peraturan yang mengikat untuk mengatur kegiatan ekonomi
Indonesia.
KASUS 1:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.
KASUS 2:
Karna kebijakan bea keluar kakao, banyak eksportir kakao gulung tikar tetapi dengan adanya kebijakan tersebut, secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan industri dalam mengelolah kakao mentah menjadi kakao olahan yang akan memiliki nilai lebih.
KOMENTAR :
Dari kedua kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. contoh pada kasus 1 akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan pada kasus 1 adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut. pada kasus 2 dengan kebijakan yang diambil pemerintah ternyata memberikan dampak buruk kepada pengusaha kakao.
Indonesia.
KASUS 1:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.
KASUS 2:
Karna kebijakan bea keluar kakao, banyak eksportir kakao gulung tikar tetapi dengan adanya kebijakan tersebut, secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan industri dalam mengelolah kakao mentah menjadi kakao olahan yang akan memiliki nilai lebih.
KOMENTAR :
Dari kedua kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. contoh pada kasus 1 akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan pada kasus 1 adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut. pada kasus 2 dengan kebijakan yang diambil pemerintah ternyata memberikan dampak buruk kepada pengusaha kakao.
Sumber :
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../PENGERTIAN+HUKUM.pptx
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar