Sabtu, 03 Mei 2014

REKONSILIASI BANK



1.    Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.

2.    Tujuan Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dilakukan dengan tujuan :
·         Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan (neraca).
·         Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.

3.    Faktor-faktor yang Menyebabkan Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
a.    Perbedaan Waktu Pengakuan
·         Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·         Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan saldo kas yang benar.
·         Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·         Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
·         Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.

b.    Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.

4.    Bentuk Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda:

1)    Rekonsiliasi saldo bank dan saldo yang benar
Bentuk ini disusun dalam dua seksi, dalam seksi pertama saldo rekening Koran disesuaikan dengan saldo kas yang benar, dan salam seksi kedua saldo buku disesuaikan dengan saldo kas yang sama. Karena itu, seksi pertama akan memuat pos-pos yang belum dicatat bank dan juga koreksi kesalahan yangdilakukan bank; sedang seksi kedua berisi pos-pos yang belum dicatat deposan dalam koreksi kesalahan yang dilakukan dalam pembukuan deposan.

2)    Rekonsiliasi saldo bank ke saldo buku
Rekonsiliasi saldo bank dan saldo buku untuk mencapai suatu jumlah yang benar mempunyai dua manfaat yaitu :
·         Menghitung angka kas yang benar, dan
·         Menunjukan secara terpisah semua pos yang memerlukan 
sumber : http://indriagustianfitriani.blogspot.com/2013/12/rekonsiliasi-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar