1. Pengertian Audit
Sumber Daya Manusia
Audit sumber daya manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis komprehensif terhadap program-program audit. Audit SDM juga diartikan sebagai pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004: 548).
Audit sumber daya manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis komprehensif terhadap program-program audit. Audit SDM juga diartikan sebagai pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004: 548).
2. Ruang Lingkup Audit
SDM
Ruang lingkup audit SDM dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu penarikan, pemberdayaan/pemanfaatan, dan pemberhentian/pemensiunan sebagai berikut:
a. Rekrutmen atau penarikan SDM, mulai dari proses perencanaan kebutuhan SDM hingga proses seleksi dan penempatan.
b. Pengelolaan (pemberdayaan) SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM setelah ada di perusahaan, dimulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja pegawai.
c. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan, atau disebabkan pegawai memasuki usia pensiun.
Sasaran audit sumber daya manusia (SDM) harus diamati dengan penuh perhatian untuk memungkinkan tercapainya efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi. Dalam hal ini tetap diperhatikan aspek “manusiawi” nya pada batas-batas kewajaran atau pada batas “proporsionalitas” yang tepat.
Ruang lingkup audit SDM dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu penarikan, pemberdayaan/pemanfaatan, dan pemberhentian/pemensiunan sebagai berikut:
a. Rekrutmen atau penarikan SDM, mulai dari proses perencanaan kebutuhan SDM hingga proses seleksi dan penempatan.
b. Pengelolaan (pemberdayaan) SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM setelah ada di perusahaan, dimulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja pegawai.
c. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan, atau disebabkan pegawai memasuki usia pensiun.
Sasaran audit sumber daya manusia (SDM) harus diamati dengan penuh perhatian untuk memungkinkan tercapainya efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi. Dalam hal ini tetap diperhatikan aspek “manusiawi” nya pada batas-batas kewajaran atau pada batas “proporsionalitas” yang tepat.
3. Fungsi Audit SDM
Fungsi audit secara
umum dapat dikategorikan ke dalam tiga bidang utama yaitu :
a. Policy
audit/manajemen audit atau penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan
independen, berorientasi ke masa depan terhadap : keputusan dan kebijakan yang
dilakukan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui
perbaikan pelaksanaan fungsi manjemen, pencapaian rencana yang sudah
ditetapkan, serta pencapaian social objective.
b. Performance/operasional
audit, merupakan suatu kegiatan penilaian yang sistematis, dilaksanakan secara
objektive dan independen berorientasi atas masa depan untuk semua kegiatan yang
ada dalam suatu perubahan yang utamanya dalam bidang SDM.
c. Financial audit, yang
mempunyai orientasi pengujian / penilaian secara independen dan objektif atas
tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan untuk memberikan
perlindungan keamanan asset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan
internal control yang di tetapkan.
Sumber : http://itjen.kemdiknas.go.id/berita-118-audit-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar