1. Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah
suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan
kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang
berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank
dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas
menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi
yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya,
jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan
bank, maka diperlukan penyesuaian.
2. Tujuan Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi
bank dilakukan dengan tujuan :
·
Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan
keuangan (neraca).
·
Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya
penyalahgunaan kas di bank.
3. Faktor-faktor yang Menyebabkan
Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya, perbedaan
antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2
(dua) faktor, yaitu :
a. Perbedaan
Waktu Pengakuan
·
Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang
dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum
mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu
rendah dibanding saldo kas yang benar.
·
Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan
oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak
penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum
mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat
adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan
dengan saldo kas yang benar.
·
Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections)
tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo
kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·
Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di
bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank.
Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang
benar.
·
Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh
perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan
ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan
telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan
terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
b. Kesalahan
Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat
yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan
yang ada.
4. Bentuk Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam
2 macam cara yang berbeda:
1)
Rekonsiliasi saldo bank dan saldo yang benar
Bentuk ini disusun dalam dua seksi, dalam seksi pertama saldo rekening
Koran disesuaikan dengan saldo kas yang benar, dan salam seksi kedua saldo buku
disesuaikan dengan saldo kas yang sama. Karena itu, seksi pertama akan memuat
pos-pos yang belum dicatat bank dan juga koreksi kesalahan yangdilakukan bank;
sedang seksi kedua berisi pos-pos yang belum dicatat deposan dalam koreksi
kesalahan yang dilakukan dalam pembukuan deposan.
2)
Rekonsiliasi saldo bank ke saldo buku
Rekonsiliasi
saldo bank dan saldo buku untuk mencapai suatu jumlah yang benar mempunyai dua
manfaat yaitu :
·
Menghitung angka kas yang benar, dan
·
Menunjukan secara terpisah semua pos yang memerlukan
sumber : http://indriagustianfitriani.blogspot.com/2013/12/rekonsiliasi-bank.html