Minggu, 11 Mei 2014

SOMETHING WE SHOULD OR SHOULDN'T AND CAN OR CAN'T



Something we should or shouldn’t and can or can’t
1.    Library
·         You supposed to return the book that you read before you leave.
·         You aren’t supposed to make a disturbance in the library.
·         You allowed to borrow a book.
·         You aren’t permitted to eat in the library.
2.    Museum
·         You expected to follow the rule in the museum.
·         You are not supposed to separate from your group.
·         You allowed to look around in the museum.
·         You are not permitted to broke the museum collection.
3.    Restaurant
·         You supposed to be patient when they making your order.
·         You aren’t expected to being rude towards the waiter.
·         You allowed to order food or drink from menu.
·         You aren’t allowed to bring outside food into restaurant.
4.    Tram
·         You supposed to give up your seat to passenger with special needs.
·         You are not supposed to lost your ticket.
·         You allowed to read a book in the tram.
·         You are not permitted to eat in the tram.
5.    Park
·         You supposed to keep the park clean.
·         You are not supposed to be offend any other visitors.
·         You allowed to jogging on jogging track.
·         You are not permitted to destroy the park facilities.

Sabtu, 03 Mei 2014

AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA

1.    Pengertian Audit Sumber Daya Manusia

Audit sumber daya manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis komprehensif terhadap program-program audit. Audit SDM juga diartikan sebagai pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004: 548).

2.    Ruang Lingkup Audit SDM

Ruang lingkup audit SDM dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu penarikan, pemberdayaan/pemanfaatan, dan pemberhentian/pemensiunan sebagai berikut:

a. Rekrutmen atau penarikan SDM, mulai dari proses perencanaan  kebutuhan SDM hingga proses seleksi dan penempatan.
 
b. Pengelolaan (pemberdayaan) SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM setelah ada di perusahaan, dimulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja pegawai.

c. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan, atau disebabkan pegawai memasuki usia pensiun.
Sasaran audit sumber daya manusia (SDM) harus diamati dengan penuh perhatian untuk memungkinkan tercapainya efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi. Dalam hal ini tetap diperhatikan aspek “manusiawi” nya pada batas-batas kewajaran atau pada batas “proporsionalitas” yang tepat.

3.    Fungsi Audit SDM
Fungsi audit secara umum dapat dikategorikan ke dalam tiga bidang utama yaitu :
a.    Policy audit/manajemen audit atau penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan independen, berorientasi ke masa depan terhadap : keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan pelaksanaan fungsi manjemen, pencapaian rencana yang sudah ditetapkan, serta pencapaian social objective.
b.    Performance/operasional audit, merupakan suatu kegiatan penilaian yang sistematis, dilaksanakan secara objektive dan independen berorientasi atas masa depan untuk semua kegiatan yang ada dalam suatu perubahan yang utamanya dalam bidang SDM.
c.    Financial audit, yang mempunyai orientasi pengujian / penilaian secara independen dan objektif atas tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan untuk memberikan perlindungan keamanan asset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan internal control yang di tetapkan.

Sumber : http://itjen.kemdiknas.go.id/berita-118-audit-sumber-daya-manusia.html

REKONSILIASI BANK



1.    Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.

2.    Tujuan Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dilakukan dengan tujuan :
·         Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan (neraca).
·         Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.

3.    Faktor-faktor yang Menyebabkan Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
a.    Perbedaan Waktu Pengakuan
·         Adanya setoran dalam perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan. Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·         Cek yang belum diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan saldo kas yang benar.
·         Tagihan piutang perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·         Biaya bank (bank charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
·         Adanya cek kosong atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.

b.    Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.

4.    Bentuk Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda:

1)    Rekonsiliasi saldo bank dan saldo yang benar
Bentuk ini disusun dalam dua seksi, dalam seksi pertama saldo rekening Koran disesuaikan dengan saldo kas yang benar, dan salam seksi kedua saldo buku disesuaikan dengan saldo kas yang sama. Karena itu, seksi pertama akan memuat pos-pos yang belum dicatat bank dan juga koreksi kesalahan yangdilakukan bank; sedang seksi kedua berisi pos-pos yang belum dicatat deposan dalam koreksi kesalahan yang dilakukan dalam pembukuan deposan.

2)    Rekonsiliasi saldo bank ke saldo buku
Rekonsiliasi saldo bank dan saldo buku untuk mencapai suatu jumlah yang benar mempunyai dua manfaat yaitu :
·         Menghitung angka kas yang benar, dan
·         Menunjukan secara terpisah semua pos yang memerlukan 
sumber : http://indriagustianfitriani.blogspot.com/2013/12/rekonsiliasi-bank.html