Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, karna berkat rahmatnya saya dapat
menyelesaikan paper ini
semoga paper ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran kita semua, dalam mata kuliah ini.
ARTI MODAL BAGI KOPERASIsemoga paper ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran kita semua, dalam mata kuliah ini.
·
MODAL
Adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di
bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal
Jangka Panjang,
b. Modal
Jangka Pendek
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
· Modal
Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
DEFINISI
CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
dengan anggaran dasar UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk
Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
·
Distribusi
CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai jaminan
untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya
Perluasan Usaha
sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-
koperasi/permodalan-koperasi
http://rismaeka.wordpress.com/category/softskill/ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar