Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, karna berkat rahmatnya saya dapat
menyelesaikan paper ini
semoga paper ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran kita semua, dalam mata kuliah ini.
semoga paper ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran kita semua, dalam mata kuliah ini.
Pembahasan: Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah
muncul jenis-jenis koperasi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni
KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
JENIS
KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
KETENTUAN
PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK
PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum
Koperasi
Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Sumber :
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat
Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2011/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar