Dari
segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN selalu disususn
setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggung jawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu
tertentu bisanya satu tahun.
Penerimaan
APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara
umum yaitu :
·
penerimaan
pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh),
·
pajak
pertambahan nilai (PPN),
·
Pajak Bumi
dan Bangunan(PBB),
·
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
·
Cukai,
·
Dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
Setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya,
walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total
penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap
tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada
sistem
penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan
(pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak
boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara
langsung untuk
membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat
diberikan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan terkait.
Pengeluaran APBN
Belanja Negara terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
ð Belanja Pemerintah
Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
a. Belanja
Pegawai,
b. Belanja
Barang,
c. Belanja
Modal,
d. Pembiayaan
Bunga Utang,
e. Subsidi BBM
dan Subsidi Non-BBM,
f. Belanja
Hibah,
g. Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
h. dan
Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Perhitungan dasar perkiraan penerimaan negara
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan
Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
- Produksi minyak rata-rata per hari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan
Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan bangunan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Sumber :
http://wahyumuchriprabowo.blogspot.com/2012/04/softskill-1eb18-apbn-wahyu.html
http://widodoakirazu.blogspot.com/2012/04/perkembangan-dana-pembangunan-indonesia.html
http://hendrikgunawan.wordpress.com/2011/05/16/dasar-perhitungan-perkiraan-penerimaan-negara/
http://hendrikgunawan.wordpress.com/2011/05/16/dasar-perhitungan-perkiraan-penerimaan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar