Senin, 03 Oktober 2011

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

 * Badan Usaha
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
    keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya 
    berbeda.
    Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
    Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

* Bentuk Kepemilikan Perusahaan
  - Perusahaan perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu .
    Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
    membuat badan usaha
  - Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
    sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
    BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  - Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
    bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
    dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. 
  - Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
    didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
       Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

   - Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
      pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
      keuntungan (dividen).
   - Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

* Lembaga Keuangan   Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
  pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
  keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
  pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

     Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
  lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

* Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

      Kerjasama
      Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama
      antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.

      Penggabungan
      Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu
      pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan
      melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya
     dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.

      Ekspansi
      Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan   
      pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.

      Bentuk Pengkhususan Perusahaan
      ada 4 bentuk yaitu :
     1. Spesialisasi
     2. Trust/Kartel
     3. Holding Company
     4. Joint Venture

     Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa  
     jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai 
     kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis.

     Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari
     persaingan antar mereka.

     Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lebih dari 2 anak perusahaan

     Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk  
     menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari
     pada Persekutuan dalam CV atau Firma.

    Pengkonsentrasian Perusahaan

    Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
    persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin
    melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
    sertifikat sahamnya.

   Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
   sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
   perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company
   bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

   Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang 
   didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

   Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
   sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
   melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

   Joint Venture
   Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
   sendiri.

   Trade Association
   yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan
   para anggotanya dan bukan mencari laba.

   Gentlement’s Agreement persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud 
   mengurangi persaingan diantara


* Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

    1. Consolidation / Konsolidasi
        adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
        baru dan perusahaan lama ditutup
    2. Merger
        Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
        diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
        saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
     3. Aliansi Strategi
         adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
        miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
     4. Akuisisi
        adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang 
        mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan 
        tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

 Sumber :  id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
                 id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
                 Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi
                 ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar