Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
* Bentuk Kepemilikan Perusahaan
- Perusahaan perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu .
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha
- Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
- Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
- Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
* Lembaga Keuangan Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
* Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama
antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu
pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan
melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya
dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan
pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa
jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai
kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis.
Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari
persaingan antar mereka.
Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lebih dari 2 anak perusahaan
Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk
menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari
pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company
bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri.
Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan
para anggotanya dan bukan mencari laba.
Gentlement’s Agreement persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara
* Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang
mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi
ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar