Minggu, 12 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN



1.  PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

2.  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.  AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  • Azas kebebasan kontrak
  • Azas konsensualisme
KASUS 1 :
PT Priamanaya menggugat PD Pasar Jaya atas cedera janji (wanprestasi) pada 12 Juli lalu. Priamanaya meminta hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Dua audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat adanya kerugian negara yang muncul dari perjanjian yang tidak berimbang itu. Audit investigatif BPKP yang terbit pada 26 Maret lalu bahkan menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sebesar Rp 179,56 miliar.
Pemerintah juga merugi lantaran kesempatan Pasar Jaya untuk mengelola Blok A terus-menerus tertunda. Audit itu menyebutkan, salah satu kelemahan perjanjian adalah tidak adanya pengaturan yang tegas tentang batas waktu pengelolaan.
Audit ini juga merekomendasikan adanya renegosiasi kontrak atau pemutusan kontrak. Perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang seharusnya berakhir pada 2008. Namun, diperpanjang hingga 16 Desember 2009 karena adendum VI. Pada 1 April 2011, PD Pasar Jaya menyampaikan surat untuk tidak melanjutkan kontrak pengelolaan karena adanya audit BPKP.

KASUS 2 :
Pekerja PT Naga Sakti Paramashoes (NASA) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI) menuntut PT Nike Indonesia untuk membayar pesangon atas dihentikannya kontrak pemesanan sepatu yang berakhir Maret 2008. PT Nike Indonesia harus ikut bertanggung jawab menyelamatkan 14 ribu tenaga kerja PT NASA dan PT HASI yang terancam pemutusan hubungan kerja(PHK).
 
KOMENTAR :
Pada kasus 2 seharusnya pemutusan kontrak pekerja diberitahukan jauh-jauh hari agar para pekerja yang akan di PHK dapat mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perikatan/
http://www.tribunnews.com/2013/05/06/hakim-kesulitan-putus-kasus-pd-pasar-jaya
http://www.tempo.co/read/news/2007/07/17/056103830/Nike-Dituntut-Bayar-Pesangon

HUKUM PERDATA



PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. 

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat, Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.

SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

KASUS 1 ;
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
KASUS 2 :
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
KASUS 3 :
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Sumber :



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



1.   SUBYEK HUKUM
  • Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Manusia
  2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara.
  • Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

2.   OBYEK HUKUM
  • Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
  • Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
    Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
 Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
  1. Jaminan Umum
      2.  Jaminan Khusus

KASUS 1 :
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (liputan6).

KOMENTAR :
Sepertinya untuk kasus diatas harus ada mediasi untuk kedua belah pihak dan kedua belah pihak yang berseteru sebaiknya dipertemukan untuk membicarakan inti dari permasalahan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/subyek-obyek-hukum
http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://miqbal92-miqbal.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/

Sabtu, 23 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah perintah dan larangan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat dan harus diaati oleh masyarakat itu sendiri.

TUJUAN HUKUM
Untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala aturan yang memiliki sifat memaksa dan memiliki sanksi tegas jika dilanggar.

Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material dapat dilihat dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi,osiologi, dan sebagainya.

Sumber hukum formal :
a.       Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Yurisprudensi (keputusan hakim)
Keputusan Hakim adalah keputusan yang terjadi karena adanya keputusan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
c.       Traktat
Traktat adalah perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak yang terkait dalam suatu hal.
d.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
e.      Dokrin (pendapat ahli hukum)
Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua:

a.       Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam peraturan-peraturan dan memiliki sanksi jika dilanggar.
b.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, walaupun tidak tertulis tetapi tetap ditaati oleh masyarakat.

Unsur-unsur kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata)
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan kodifikasi
Untuk  memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan, dan kesatuan.

KAIDAH/NORMA
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-macam norma :
a.       Norma agama
b.      Norma kesusilaan
c.       Norma kesopanan
d.      Norma hukum

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah segala aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distrbusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. 

Hukum ekonomi adalah seluruh peraturan yang mengikat untuk mengatur kegiatan ekonomi 
 Indonesia. 

KASUS 1:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.
 

KASUS 2:
Karna kebijakan bea keluar kakao, banyak eksportir kakao gulung tikar tetapi dengan adanya kebijakan tersebut, secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan industri dalam mengelolah kakao mentah menjadi kakao olahan yang akan memiliki nilai lebih.

KOMENTAR :
Dari kedua kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. contoh pada kasus 1 akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan pada kasus 1 adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut. pada kasus 2 dengan kebijakan yang diambil pemerintah ternyata memberikan dampak buruk kepada pengusaha kakao.



Sumber :
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../PENGERTIAN+HUKUM.pptx
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi