Sabtu, 23 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah perintah dan larangan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat dan harus diaati oleh masyarakat itu sendiri.

TUJUAN HUKUM
Untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala aturan yang memiliki sifat memaksa dan memiliki sanksi tegas jika dilanggar.

Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material dapat dilihat dari berbagai sudut, misalnya sudut ekonomi,osiologi, dan sebagainya.

Sumber hukum formal :
a.       Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Yurisprudensi (keputusan hakim)
Keputusan Hakim adalah keputusan yang terjadi karena adanya keputusan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
c.       Traktat
Traktat adalah perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak yang terkait dalam suatu hal.
d.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
e.      Dokrin (pendapat ahli hukum)
Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua:

a.       Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dalam peraturan-peraturan dan memiliki sanksi jika dilanggar.
b.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, walaupun tidak tertulis tetapi tetap ditaati oleh masyarakat.

Unsur-unsur kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata)
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan kodifikasi
Untuk  memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan, dan kesatuan.

KAIDAH/NORMA
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Macam-macam norma :
a.       Norma agama
b.      Norma kesusilaan
c.       Norma kesopanan
d.      Norma hukum

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah segala aktifitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distrbusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. 

Hukum ekonomi adalah seluruh peraturan yang mengikat untuk mengatur kegiatan ekonomi 
 Indonesia. 

KASUS 1:
Salah satu cara pengendalian BBM bersubsidi akan ada dua harga BBM subsidi jenis premium sebagai bagian kebijakan pengurangan subsidi BBM untuk orang kaya dengan adanya dua jenis premium dengan dua harga premium yang berbeda dan dua SPBU yang berbeda.
 

KASUS 2:
Karna kebijakan bea keluar kakao, banyak eksportir kakao gulung tikar tetapi dengan adanya kebijakan tersebut, secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan industri dalam mengelolah kakao mentah menjadi kakao olahan yang akan memiliki nilai lebih.

KOMENTAR :
Dari kedua kasus diatas, terlihat jelas setiap kebijakan yang di ambil pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra serta menimbulkan beberapa dampak baik ataupun buruk untuk beberapa kalangan tertentu. contoh pada kasus 1 akibat dibuatnya kebijakan tersebut sebenarnya yang diuntungan pada kasus 1 adalah rakyat kelas menengah kebawah, tapi ternyata masih banyak yang kontra dengan kebijakan tersebut. pada kasus 2 dengan kebijakan yang diambil pemerintah ternyata memberikan dampak buruk kepada pengusaha kakao.



Sumber :
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../PENGERTIAN+HUKUM.pptx
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/ 
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi